Minggu, 05 Februari 2017

Hukum Menuntut Ilmu

Ibnu Nujaim -rahimahullah- yang mempunyai kitab Al-Asybah An-Nazhair yang terkenal, menuturkan:


ﺗﻌﻠﻢ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﺮﺽ ﻋﻴﻦ , ﻭﻫﻮ ﺑﻘﺪﺭ ﻣﺎ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻴﻪ ﻟﺪﻳﻨﻪ . ﻭﻓﺮﺽ ﻛﻔﺎﻳﺔ , ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﺯﺍﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻟﻨﻔﻊ ﻏﻴﺮﻩ . ﻭﻣﻨﺪﻭﺑﺎ , ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺘﺒﺤﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻭﻋﻠﻢ ﺍﻟﻘﻠﺐ . ﻭﺣﺮﺍﻣﺎ , ﻭﻫﻮ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻔﻠﺴﻔﺔ ﻭﺍﻟﺸﻌﺒﺬﺓ ﻭﺍﻟﺘﻨﺠﻴﻢ ﻭﺍﻟﺮﻣﻞ ﻭﻋﻠﻢ ﺍﻟﻄﺒﻴﻌﻴﻴﻦ ﻭﺍﻟﺴﺤﺮ

"Ilmu itu ada yang Fardhu ain yang dibutuhkan untuk menyokong agama seseorang. Ada juga ilmu yang fardhu kifayah yang dibutuhkan sebagai tambahan sehingga dapat memberi manfaat pada yang lainnya.
Ada juga ilmu yang hukumnya sunnah yaitu memperluas dalam mempelajari fikih dan menata hati. Ada pula ilmu yang haram dipelajari yaitu ilmu filsafat, sulap, perbintangan, ramalan, ilmu supra natural dan sihir.”

Imam Syafi’i berkata: “Manusia tidak menjadi jahil dan selalu berselisih paham kecuali lantaran mereka meninggalkan bahasa Arab, dan lebih mengutamakan konsep Aristoteles”. Demikianlah ungkapan Imam Syafi’i buat umat, agar kita menjauhi ajaran filsafat.

Adapun mempelajari ilmu filsafat, sulap, ramalan perbintangan, ilmu supra natural dan sihir, dengan tujuan untuk membongkar kesesatannya agar orang lain tidak ikut tersesat dalam mempelajari ilmu-ilmu tersebut atau hanya sebagai wawasan dan tidak untuk diyakini dalam aqidah dan juga tidak diamalkan, maka yang seperti ini tidak apa-apa.
Wallahu'alaam bishowab..
 📚
ﺍﻻﺷﺒﺎﻩ ﻭﺍﻟﻨﻈﺎﺋﺮ ﻣﻊ ﺷﺮﺣﻬﺎ : ﻏﻤﺰ ﻋﻴﻮﻥ ﺍﻟﺒﺼﺎﺋﺮ ﻟﻠﺤﻤﻮﻱ ” ‏( 4/125 ‏)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar